Puji
syukur Kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas anugerah-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan makalah tentang Pancasila Sebagai
Ideologi Negara.
Adapun
maksud dan tujuan dari penyusunan Makalah ini selain untuk menyelesaikan tugas
yang diberikan oleh Dosen pengajar, juga untuk lebih memperluas pengetahuan
para mahasiswa khususnya bagi penulis.
Penulis
telah berusaha untuk dapat menyusun Makalah ini dengan baik, namun penulis pun
menyadari bahwa kami memiliki akan adanya keterbatasan kami sebagai manusia
biasa. Oleh karena itu jika didapati adanya kesalahan-kesalahan baik dari segi
teknik penulisan, maupun dari isi, maka kami memohon maaf dan kritik
serta
saran dari dosen pengajar bahkan semua pembaca
sangat diharapkan oleh kami untuk dapat menyempurnakan makalah ini
terlebih juga dalam pengetahuan kita bersama. Harapan ini dapat bermanfaat bagi kita sekalian
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR
ISI .............................................................................................................. ii
BAB II
PENDAHULUAN............................................................................................... 1
1.1 Latar
Belakang..................................................................................................... 1
1.2 Rumusan
Masalah............................................................................................... 2
1.3 Tujuan.................................................................................................................. 3
BAB II
PEMBAHASAN................................................................................................. 4
2.1 Hakikat
Pancasila Sebagai Dasar Negara............................................................ 4
2.2
Pancasila Sebagai Dasar Negara......................................................................... 5
2.3
Pancasila Sebagai Ideologi Negara..................................................................... 8
2.4
Pancasila Sebagai Ideologi Tertutup dan Terbuka.............................................. 9
BAB III
PENUTUP........................................................................................................ 10
3.1 Kesimpulan........................................................................................................... 10
3.2 Saran.................................................................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................................... 11
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebelum
tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah
oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di
Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama
menjajah adalah bangsa Belanda. Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942,
tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara
Jepang.
Namun
Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang
mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa
Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang
memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh
Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus
terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan
yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang
dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah
Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam
maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Keanggotaan badan ini dilantik pada
tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1
Juni 1945. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di
antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan
calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Selesai sidang pertama, pada
tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia
kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya
serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi
kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal
20 Juni 1945. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal
itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum
Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dalam
sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah
merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus
dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15
Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu
Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari
setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1)
mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2)
memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk
pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan
Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus
1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari
Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur
mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan”
yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur
lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul
ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para
anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid
Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam,
demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus
dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka,
akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan
dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah
hakikat pancasila sebagai dasar negara ?
2. Bagaimanakah
pancasila sebagai dasar negara ?
3. Bagaimanakah
pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara ?
4. Bagaimanakah
pancasila sebagai ideologi terbuka dan ideologi tertutup ?
C. Tujuan
Kelompok
kami menyusun makalah ini bertujuan agar para pembaca bisa mengetahui tentang
Pancasila sebagai ideologi negara dan pancasila sebagai ideologi bangsa
indonesia yang sesungguhnya, dan dengan adanya makalah ini juga di harapkan
dapat menjadi pengetahuan bagi kita semua.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara
Setiap
negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam
menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan
sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang
berbunyi : “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara”
Dengan
demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis
konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan
norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal –
pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selain
bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata
negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah
sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan
secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada
peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai –
nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan
uraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau
memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada
pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai
hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi
hukum.
Nilai
– nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif –
subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan
pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila
sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa –
bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini
kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan
sebagai dasar negara.
Jadi
berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila
sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur
kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa Indonesi
dapat terwujud.
Bagi
bangsa indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai
pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut
sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya.
Selain
dari pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti
:
1. Pancasila
sebagai jiwa negara,
2. Pancasila
sebagai kepribadian bangsa,
3. Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum,dll.
Walaupun
begitu, banyaknya sebutan untuk pancasila bukanlah merupakan suatu kesalahan
atau pelanggaran melainkan dapat di jadikan sebagai suatu kekayaan akan makna
dari pancasila bagi bangsa indonesia. Karena hal yang terpenting adalah
perbedaan penyebutan itu tidak mengaburkan hakikat pancasila yang sesungguhnya
yaitu sebagai dasar negara. Tetapi pengertian pancasila tidak dapat di
tafsirkan oleh sembarangan orang karena akan dapat mengaturkan maknanya dan
pada akhirnya merongrong dasar negara.
B. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila
dalam kedudukanya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah
negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi negara atau Statsidee,
dalam pengertian ini pancasila merupakan dasar nilai serta untuk mengatur
pemerintahan negara atau dengan kata lain perkataan.
Konsekuensinya
seluruh pelaksanaan dan penyelenggara Negara terutama segala peraturan
perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini
dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah
hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia
beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta Negara.
Sebagai
dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana
kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma
serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai dasar baik yang
tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau dalam
kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengingat
secara hukum.
Sebagai
sumber dari segala hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila
tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian
dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang
meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan
atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana
kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan dari
UUD 1945 serta hukum positif lainya, kedudukan pancasila sebagai dasar negara
tersebut dapat dirincikan sebagai berikut:
Pancasila
sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib
hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib
hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam
empat pokok pikiran. Meliputi suasana
kebatinan (Geistlichenhintergrud) dari UUD 1945.
Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum yang tertulis maupun tidak
tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan undang-undang dasar mengandung
isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk
penyelenggara partai dan golongan fungsional). Memegang teguh cita-cita moral
rakyat yang luhur.
Hal
ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan
penyelenggara negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh
dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan
negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara. Dasar formal
kedudukan pancasila dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan
UUD 1945 alinea IV yang berbunyi sebagai berikut:” maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial seluruh rakyat indonesia”.
Pengertian
kata” Dengan Berdasarkan Kepada” Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai
dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir pembukaan UUD 1945 tidak
tercantum kata ‘pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ dengan
berdasar kepada” ini memiliki makna dasar negara adalah pancasila.
Hal
ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI
bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istila pancasila. Sebagaimana
telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya
pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu
fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Hal
ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945,
ketetapan No. XX/MPRS/1966. (Jo ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No.
IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum atau sumber tertib hukum indonesia yang ada pada hakikatnya adalah
merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita
moral yang meliputi suasana kebatinan serta dari bangsa indonesia. Selanjutnya
dikatakan bahwa cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa
prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional, cita-cita politik
mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan
kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatan dari budi nurani manusia.
Dalam
proses reformasi dewasa ini MPR melaui sidang istimewa tahun 1998,
mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang
tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam
proses reformasi, meliputi berbagai bidang lain mendasarkan pada kenyataan
aspirasi rakyat (Sila 1V) juga harus mendasarkan nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila.
C. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Dan
Negara
a. Pancasila
sebagai ideologi bangsa.
Pancasila
sebagai ideologi bangsa adalah pancasila sebagai cita-cita negara atau
cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk
seluruh rakyat dan bangsa Indonesia.
Berdasarkan
Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR tentang P4.
Ditegaskan bahwa pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara
konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Pancasila
sebagai ideologi negara.
Pengertian
ideologi-ideologi berasal dari bahasa yunani yaitu iden yang berarti melihat,
atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi
yang berarti ajaran, dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang
gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (Marsudi, 2001).
Puspowardoyo
(1992) menyebutkan bahwa ideologi dapat di rumuskan sebagai kompleks
pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat
untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya, serta menentukan sikap dasar untuk
mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap
apa yang dilihat benar dan tidak benar serta apa yang dinilai baik dan tidak
baik.
Menurut
pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi adalah suatu istilah yang
digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik
ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang
sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan
masyarakat.
1. Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut :
a. Mempunyai
derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b. Mewujudkan
suatu asaz kerohanian, pandangan-pandangan hidup, pegangan hidup yang
dipelihara diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan
dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
2. Fungsi ideologi menurut pakar dibidangnya :
a. Sebagai
sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual
(cahyono,1986).
b. Sebagai
jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua dengan generasi muda,
(setiardja,2001).
c. Sebagai
kekuatan yang mampu memberi semangat dan motivasi individu, masyarakat,dan
bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (hidayat,2001).
D. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Dan
Tertutup
Pancasila
sebagai ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka.
Ciri-ciri
ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah:
a. Ideologi
Terbuka
1. Merupakan
cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
2. Berupa
nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3. Hasil
musyawarah dan konsesus masyarakat.
4. Bersifat
dinamis dan reformasi.
b. Ideologi
Tertutup
1. Bukan
merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat,
2. Bukan
berupa nilai dan cita-cita
3. Kepercayaan
dan kesetian ideologis yang kaku
4. Terdiri
atas tuntutan kongkrit dan operational yang diajukan secara mutlak
Nilai
- nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka:
1. Nilai
dasar, yaitu hakekat kelima sila pancasila
2. Nilai
instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga
pelaksanaannya
3. Nilai
praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu
realisasi pengalaman yang bersipat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam
masyarakat,berbangsa dan bernegara.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
uraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau
memaksa serta memiliki nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila yang
bersifat obyektif – subyektif. Bagi bangsa indonesia hakikat yang sesungguhnya
dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara.
Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya. Selain
dari pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan yang berbeda.
Menurut
pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi adalah suatu istilah yang
digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik
ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang
sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan
masyarakat Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem
pemikiran terbuka yang dimana memiliki ciri-ciri ideologi dan fungsi ideologi
sesuai bidangnya. Pancasila sebagai ideologi memiliki dua ciri yaitu ideologi
terbuka dan ideologi tertutup.
B. Saran
Makalah
yang kami susun semoga bisa membantu kita lebih memahami tentang pancasila
sebagai ideologi negara yang lebih mendalam. Mohon permakluman dari semuanya
jika dalam makalah kami ini masih terdapat banyak kekeliruan baik bahasa maupun
pemahaman. Karena tiadalah sesuatu yang sempurna yang bisa manusia ciptakan.
contoh kumpulan kkp makalah pendahuluan penelitian mahasiswa tentang teknik informatika komputer doc
DAFTAR PUSTAKA
Al
Marsudi Subandi H. 2003. Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi.
Jakarta : Rajawali Pers.
Setiady
Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama.
Wahana,
Paulus. 1993. Filsafat Pancasila. Kanisius. Yogyakarta. hal 20
Suwarno,
P.J., 1993,Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, Yogyakarta: Kanisius
No comments:
Post a Comment